Sabtu, Juli 19, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, YARA Sebut Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah

Zikirullah Alfarisi by Zikirullah Alfarisi
18 Juni 2025
in Ekonomi, News
0
Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, YARA Sebut Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pemerintah pusat mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, hingga saat ini masih terdapat beberapa blok migas di Aceh yang dikelola oleh PT Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), tanpa keterlibatan penuh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 90 PP tersebut.

Menurutnya, Pasal 90 PP 23/2015 secara tegas menyebutkan bahwa setelah terbentuknya BPMA, seluruh hak dan kewajiban terkait kontrak kerja sama migas yang berada di wilayah Aceh harus dialihkan dari SKK Migas kepada BPMA. Namun, blok-blok migas seperti Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak masih berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Pertamina EP.

“Dengan kondisi ini, Pemerintah Aceh tidak dapat mengakses informasi pasti terkait pendapatan dari sektor migas yang seharusnya menjadi hak Aceh,” ujar Safaruddin di Banda Aceh, 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, hanya dari Blok Migas di Aceh Tamiang saja diperkirakan menghasilkan 2.500 barrel per hari atau sekitar 900.000 barrel per tahun.

Dengan asumsi harga minyak saat ini 76 dolar AS per barrel dan nilai tukar Rp18.187 per dolar, potensi pendapatan kotor mencapai Rp888,6 miliar per tahun. Setelah dipotong biaya dan dibagi sesuai skema bagi hasil, seharusnya Aceh telah memperoleh Rp4,7 triliun dalam 10 tahun terakhir (2015–2025).

Upaya Hukum dan Kesepakatan yang Tidak Dijalankan

Pada tahun 2021, Anggota DPRA Asrizal H. Asnawi sempat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan BPMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst). Gugatan ini berujung pada kesepakatan bersama, di mana semua pihak berkomitmen menjalankan pasal 90 PP 23/2015.

Namun, menurut YARA, kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan. Bahkan, permintaan informasi progres implementasi kesepakatan oleh Asrizal tidak direspons oleh pihak terkait.

Pada Maret 2023, gugatan serupa kembali diajukan oleh Kepala Perwakilan Aceh Tamiang, Samsul Bahri, dan dari Aceh Timur, Indra Kusmeran. Saat proses persidangan berlangsung, Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya mengeluarkan surat pengalihan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Aceh kepada BPMA pada 26 Mei 2023.

Surat itu menetapkan bahwa pengelolaan wilayah kerja hasil “carved out” akan dialihkan ke afiliasi Pertamina EP, yaitu PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, dengan masa kontrak berlaku sejak 17 September 2025 hingga 16 September 2035. Persyaratan tambahan adalah tidak boleh ada beban kewajiban baru terhadap afiliasi Pertamina tersebut.

Persetujuan Sudah Diberikan, Tapi Keputusan Menteri Belum Turun

Menindaklanjuti surat Menteri ESDM, telah disusun “term and condition” antara Pertamina EP, SKK Migas, dan BPMA, dan pada 30 Oktober 2024, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah menyetujui dokumen tersebut.

Namun hingga kini, Keputusan Menteri ESDM yang menjadi dasar kontrak baru belum juga dikeluarkan. Akibatnya, pengelolaan Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih tetap di tangan SKK Migas dan Pertamina EP.

“Kami melihat ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja dan sangat merugikan Aceh. Ini serupa dengan ‘pembegalan’ terhadap hasil migas Aceh, sebagaimana kasus empat pulau Aceh yang sebelumnya nyaris ‘hilang’, sebelum diselesaikan dengan bijak oleh Presiden,” pungkas Safaruddin. []

Tags: SKK MigasYARAYayasan Advokasi Rakyat Aceh
Previous Post

15 Aplikasi Pinjol Berbahaya Terdeteksi di Play Store, 3 Beredar di Indonesia

Next Post

Yusril Imbau Masyarakat Aceh Tak Salah Paham soal Pernyataannya Terkait MoU Helsinki dan Status Empat Pulau

Zikirullah Alfarisi

Zikirullah Alfarisi

Next Post
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Imbau Masyarakat Aceh Tak Salah Paham soal Pernyataannya Terkait MoU Helsinki dan Status Empat Pulau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025

Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

11 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Hati-hati! Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab

8 Juli 2025
Abdul Rafur Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh

Modus Penipuan Catut Nama Daniel Abdul Wahab, Gunakan Foto dan Nomor WA Palsu

8 Juli 2025
UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

UTU Jalin Kerja Sama dengan YARA dan IKADIN Aceh, Perkuat Pendidikan Hukum dan Advokasi

8 Juli 2025
SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

SILF Gelar Lokakarya Akbar Bahas Warisan Perjuangan Abu Daoed Beureueh

7 Juli 2025
Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

Di Tengah Kisruh Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Dayah dan SMK Unggul

5 Juli 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.