TELITIK.com, Banda Aceh – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ASW (44), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap polisi. Ia dilaporkan mencuri unit kondensor AC di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Aksi pelaku terbongkar setelah seorang sekuriti rumah sakit yang tengah berpatroli mencurigai sebuah sepeda motor matic hitam yang terparkir di lokasi tidak semestinya.
“Benar, yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC sekitar pukul empat subuh,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Kamis, 19 Juni 2025.
Dijelaskan Suriya, pelaku menggunakan sebilah kapak dan kunci pas untuk membongkar kondensor AC tersebut. Namun sebelum berhasil menyelesaikan aksinya, ia dipergoki dan langsung diamankan oleh petugas keamanan rumah sakit.
“Setelah mendapat laporan dari pihak sekuriti, kami segera menjemput pelaku dan melanjutkan proses hukum setelah menerima laporan resmi dari rumah sakit,” tambah Suriya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Lueng Bata.
Saat ini, ASW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak, senter kepala, dan bagian kondensor AC yang telah berhasil dibongkar. []