Minggu, Januari 18, 2026
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

SK Caretaker Cacat Administrasi, Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh

Zikirullah Alfarisi by Zikirullah Alfarisi
20 Juni 2025
in Ekonomi, News
0
SK Caretaker Cacat Administrasi, Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong terhadap BPP HIPMI.

Gugatan tersebut diajukan karena terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI Cacat administrasi atau melanggar Peraturan Organisasi HIPMI dalam penerbitan SK Caretaker tersebut.

Menurut Gidong jika pelanggaran terhadap aturan organisasi dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan HIPMI di masa depan, khususnya HIPMI Aceh.

“Secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang penuh dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” ujar Gidong usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 19 Juni 2025.

Selanjutnya, tambah Gidong, Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners dengan nomor registrasi Perkara 27/Pdt.g/2025/PN Bna.

Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, dan sebagai anggota Azhari dan Nelly.

“Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhardi, S.Sy, M.H, Aldi Kurniadi Mada, S.H dan Wahyu Pratama, S.H dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan pada Rabu (25/5/2025), masih dengan agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Pemeriksaan identitas para Tergugat yang tidak berhadir pada sidang perdana ini.” ujar Aldi Kurniadi Mada.

Selanjutnya, tambah Gidong bahwasanya dia akan membuka fakta yang sebenarnya sehingga semua akan mengetahui apa yang terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam permufakatan ini.

“Biasanya kita liat HIPMI bertarung dilapangan hijau tapi kini HIPMI bertarung dimeja hijau. Dan nanti saya akan bongkar fakta sebenarnya dan siapa saja yang terlibat supaya semua tau apa yang terjadi” ujar gidong. []

Tags: gidongHIPMI Aceh
Previous Post

Yusril Imbau Masyarakat Aceh Tak Salah Paham soal Pernyataannya Terkait MoU Helsinki dan Status Empat Pulau

Next Post

Polda Aceh Serahkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Komplek Buddha Tzu Chi

Zikirullah Alfarisi

Zikirullah Alfarisi

Next Post
Polda Aceh Serahkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Komplek Buddha Tzu Chi

Polda Aceh Serahkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Komplek Buddha Tzu Chi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

29 Desember 2025
Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

29 Desember 2025
Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

24 Desember 2025
KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

24 Desember 2025
Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

23 Desember 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com