TELITIK.com, Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun asal Aceh Besar berinisial PAF.
Korban diduga dijual ke luar negeri dan ditempatkan di kawasan lokalisasi sebagai wanita penghibur. Kasus ini mencuat setelah penangkapan tersangka RH (55), seorang ibu rumah tangga asal Lhokseumawe, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis, 19 Juni 2025, saat hendak menuju Malaysia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025, mengungkapkan, RH menjanjikan pekerjaan kepada korban di luar negeri, yang belakangan diketahui adalah bentuk eksploitasi.
“Dari hasil penyidikan, RH memiliki peran besar dalam membawa korban ke luar negeri. Saat ini, kami juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Kedua tersangka buron tersebut yakni EN (38), warga Pidie, dan RD (41), warga Aceh Besar. Keduanya diduga terlibat aktif dalam jaringan perdagangan orang ini dan saat ini masih berada di Malaysia.
Kapolresta menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjalanan, paspor, rekening, kartu ATM, dan ponsel milik korban serta tersangka, yang akan digunakan untuk mendalami jaringan pelaku.
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena korban merupakan anak di bawah umur, ancaman pidana akan ditambah sepertiga dari hukuman.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Atas pelanggaran ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Kombes Pol Joko.
Kronologis Kejadian
Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus yang menimpa korban PAF berawal saat dirinya pergi ke Banda Aceh setelah sebelumnya sempat tinggal dengan kerabatnya.
Orang tua korban berpisah, setelah itu korban tinggal bersama neneknya di Aceh Timur. Saat neneknya sudah meninggal dunia, korban tinggal dengan bibinya.
Sempat tinggal dengan sang bibi beberapa waktu di Aceh Timur dan memilih untuk putus sekolah, pada September 2024 korban pergi ke Banda Aceh dan menetap dengan menyewa kamar kost kawasan Terminal Keudah.
Di sinilah, tepatnya bulan Oktober 2024, korban bertemu dan mengenal tersangka EN serta RD. Kedua tersangka ini diketahui sebagai pasangan gelap, di mana EN pria berstatus duda dan RD seorang istri sah orang yang memiliki enam anak.
“Saat itulah mereka kenal, korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, karena memang saat itu korban sedang mencari pekerjaan. Ini juga yang menjadi alasan korban untuk pindah ke Banda Aceh,” kata Fadilah.
Karena korban kala itu belum memiliki identitas yang sah, tersangka EN dan RD membuatkan KTP hingga paspor palsu untuk korban agar bisa berangkat ke Malaysia. Identitas korban dikelabui berkat bantuan relasi dari kedua tersangka.
“Setelah selesai, korban dibawa RD menetap di rumahnya di Dewantara, Aceh Utara. Seminggu kemudian mereka ke Binjai dengan mopen dan berangkat ke Dumai, Batam, lalu ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan,” bebernya.
Saat tiba di Malaysia, para tersangka selanjutnya membawa korban untuk bertemu dengan Kak Su (nama panggilan), warga Malaysia keturunan India yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di sana.
Sempat tinggal bersama Kak Su beberapa hari, kemudian korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena korban tak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su.
“Lalu korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 96,2 juta untuk jadi wanita penghibur. Saat itu korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata dia.
Kak Su sendiri, sambung Kompol Fadilah, saat ini juga masih dalam penyelidikan lanjut, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) ini.
“Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkasnya. []







