TELITIK.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang 1 Januari hingga 25 Juni 2025. Selama periode tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara 4,49 ton.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1.272,73 kg sabu (methamphetamine), 113,65 kg ekstasi (MDMA), 3.107,75 kg ganja, dan 2,92 kg kokain. Penindakan ini dilakukan melalui operasi mandiri maupun hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa posisi geografis Aceh yang berada di ujung barat Indonesia menjadikannya sebagai wilayah rawan penyelundupan narkoba, baik dari jalur laut maupun udara.
“Pengawasan di wilayah Aceh sangat krusial. Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kami sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Leni, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menegaskan, setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. Selain aspek penindakan, Bea Cukai juga terus memperkuat strategi pencegahan dan kerja sama lintas lembaga.
Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Aceh, jajaran Polres di Aceh, Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda, serta BNN Provinsi dan Kota Lhokseumawe.
“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melawan dan mencegah peredaran narkoba demi mewujudkan Indonesia Bersinar—Bersih Narkoba,” tegas Leni. []