TELITIK.com, Lhoksukon – Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial F (31) dan A (29), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan pada Sabtu, 28 Juni 2025, di kawasan Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 830 gram, yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan huruf latin “JINYU”.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy untuk memancing pelaku.
“Para tersangka awalnya mengarahkan tim menuju sebuah rumah di dekat areal persawahan. Setelah dipastikan adanya barang bukti, kami langsung melakukan penyergapan,” ujar Erwinsyah, Senin, 30 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung dramatis ketika kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela dan berlari ke arah sawah. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun petugas yang telah bersiaga berhasil meringkus keduanya usai bergulat di tengah lumpur persawahan.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dibawa F dan A diduga berasal dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. []