TELITIK.com, Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi dan BNN.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin, 2 Juni 2025 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani menyebutkan, salah satu korban dari pelaku merupakan teman semasa sekolahnya. Korban ditipu dengan janji dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan syarat menyetor sejumlah uang.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp30 juta pada September 2024, kemudian menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz untuk menutupi kekurangan dana. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” ungkap AKP Boestani, Senin, 30 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2019, dengan berbagai modus, mulai dari mengaku sebagai personel Polri hingga BNN, serta menawarkan jasa jual beli sepeda motor, hewan ternak, dan janji memasukkan orang bekerja di perusahaan.
“Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, sudah ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambahnya.
Selain itu, IKN juga diduga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, pelaku diketahui pernah terjerat kasus pidana lainnya.
Kini, IKN ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bagian dari Program HIJRAH yang digagas Kapolres Aceh Utara.
“Kami menduga korban masih akan bertambah. Jika masyarakat segan datang ke kantor polisi, bisa menghubungi Posko Pengaduan di nomor 0852-7798-3031. Tim akan mendatangi rumah korban untuk menggali keterangan,” pungkas AKP Boestani. []