TELITIK.com, Jantho – Di tengah sorotan publik terhadap polemik pemanfaatan tanah wakaf Blang Padang—aset warisan Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman—dua tokoh masyarakat Aceh memberi keteladanan yang menyejukkan. Mereka menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata yang mampu mendorong perubahan.
Adalah Drs. Mahdi Hasballah, mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, dan Drs. Tgk. H. Bukhari, MA, mantan pejabat Kanwil Kemenag Aceh, yang mewakafkan tanah pribadi mereka demi kemajuan pendidikan keagamaan di Aceh Besar.
Mahdi Hasballah terlebih dahulu mewakafkan lahan seluas 2.250 meter persegi di Gampong Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah. Lahan strategis ini direncanakan menjadi lokasi pembangunan SMK Unggul berbasis keislaman dan keterampilan, guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Langkah Mahdi kemudian disusul oleh Tgk. H. Bukhari—akrab disapa Waled Bukhari—yang pada Kamis, 3 Juli 2025, mewakafkan tanah seluas 2 hektare di Gampong Suka Mulya, Kecamatan Lembah Seulawah. Tanah itu diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan dayah (pesantren), lembaga pendidikan Islam tradisional yang telah lama menjadi benteng akhlak dan keilmuan di Tanah Rencong.
Prosesi ikrar wakaf dilakukan di Lambaro, dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jamhur, S.H.I., M.A. Akad dilakukan antara Waled Bukhari sebagai wakif, dan Tgk. H. Muhammad Lubok, Wakil Ketua MPU Aceh Besar sekaligus Pimpinan Dayah Darul Aman Lubok, sebagai nazhir. Hadir pula Wakil Ketua BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., dan tokoh masyarakat Muhammad Nur, S.H.
“Saya ingin di sisa usia ini tetap memberi manfaat untuk umat. Semoga tanah ini menjadi amal jariyah dan mendorong tumbuhnya SDM Aceh yang berakhlak mulia dan berilmu,” ujar Waled Bukhari dengan penuh haru.
Wakil Ketua BWI Aceh Besar, Khalid Wardana, menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi membangun masa depan. “Wakaf bisa menjadi penguat ekonomi umat, memperkecil kesenjangan, dan memperkuat kemandirian pesantren serta sekolah berbasis keagamaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas wakaf. Mengacu pada sengketa wakaf Blang Padang, Khalid mendorong agar semua wakif dan nazhir segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melakukan sertifikasi tanah ke BPN.
“Sertifikat tanah wakaf sama pentingnya dengan sertifikat hak milik atau buku nikah. Ini perlindungan hukum agar wakaf tidak berpolemik di masa mendatang,” ujarnya.
Langkah Mahdi Hasballah dan Waled Bukhari menjadi simbol harapan dan bukti bahwa semangat membangun pendidikan Islam di Aceh tidak padam. Wakaf mereka bukan hanya tentang memberi, tetapi mewariskan harapan dan cita-cita untuk generasi yang akan datang.
“Wakaf bukan hanya tentang memberi, tapi tentang mewariskan harapan,” demikian semangat yang mereka titipkan kepada Aceh hari ini dan esok.[]