Minggu, Januari 18, 2026
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Asyik Main Judi Online, Dua Pria Diciduk Polisi di Aceh Utara

Mhd Agus by Mhd Agus
3 September 2025
in News
0
Asyik Main Judi Online, Dua Pria Diciduk Polisi di Aceh Utara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Lhoksukon – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, di sebuah mobil kopi keliling kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kedua pelaku berinisial IB (26) dan M (25), warga setempat. Saat ditangkap, keduanya tengah asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim Boestani mengatakan, penindakan ini merupakan hasil patroli dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, IB menggunakan ponsel POCO hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akunnya tercatat Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel VIVO biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat ditangkap, saldo akunnya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

Kedua pelaku bersama barang bukti berupa ponsel kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Boestani menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online. Kami mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. []

Tags: Judi Online
Previous Post

Sri Mulyani Ungkap Prabowo Soroti Minimnya Dampak Dana Otsus

Next Post

Kemenag Aceh Besar Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun, Fokus pada Kemandirian Jamaah

Mhd Agus

Mhd Agus

Next Post
Kemenag Aceh Besar Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun, Fokus pada Kemandirian Jamaah

Kemenag Aceh Besar Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun, Fokus pada Kemandirian Jamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

Menembus Lumpur dan Sungai, Tim Kesehatan NSCC–Klinik Athari Hadirkan Harapan bagi Warga Gampong Sekumur

29 Desember 2025
Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

Gekrafs Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Langkahan, Bangun Sumur Bor untuk Warga Terdampak

29 Desember 2025
Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

Agam Inong Aceh Gelar Charity Night untuk Korban Bencana

24 Desember 2025
KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

KNPI Nilai Kinerja Sekda Aceh Tepat dan Responsif Tangani Bencana

24 Desember 2025
Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

Gampong Lhok Gunci yang Hilang: Saat Permukiman Warga Berubah Menjadi Alur Sungai Baru

23 Desember 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com