TELITIK.com, Lhoksukon – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, di sebuah mobil kopi keliling kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Kedua pelaku berinisial IB (26) dan M (25), warga setempat. Saat ditangkap, keduanya tengah asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.
Kapolres Aceh Utara Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim Boestani mengatakan, penindakan ini merupakan hasil patroli dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, IB menggunakan ponsel POCO hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akunnya tercatat Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.
Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel VIVO biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat ditangkap, saldo akunnya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.
Kedua pelaku bersama barang bukti berupa ponsel kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Boestani menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).
“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online. Kami mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. []







